Jumat, 30 Agustus 2013

Perempuan Boleh Bekerja

Perempuan itu boleh bekerja selama ia membutuhkan pekerjaan itu dan dibutuhkan pekerjaan itu. Selain itu, ia tidak mengganggu dan tidak pula diganggu dengan kehadirannya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar